Pengertian Pernikahan : Hukum, Syarat, Tujuan, Dan Hikmahnya
Pengertian Pernikahan : Hukum, Syarat, Tujuan, Dan Hikmahnya - Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artikel yang berjudul Pengertian Pernikahan : Hukum, Syarat, Tujuan, Dan Hikmahnya.
Langsung saja kita simak penjelasannya bersama.
Pengertian Pernikahan Menurut Islam
Pernikahan merupakan salah satu syarat yang dibahas dalam fiqih islam yang disebut bab munakahat. menikah merupakan bagian dari ibadah bagi umat islam, selain ibadah, menikah juga dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan munkar, yaitu pernuatan zina. Dengan adamya pernikahan, akan menghasilkan keturunan sesuai jalan yang diridhai Allah.SWT. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi antar manusia.
Allah menciptakan manusia yang berjenis laki-laki dan perempuan. Sudah menjadi fitrah manusia timbul adanya rasa saling mencintai. Namun perasaan tersebut harus diterapkan dengan cara yang benar sesuai syarat agama islam, yaitu pernikahan. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia, Barang siapa yang menikah dengan niat ibadah, maka ia akan mendapatkan pahala. Allah.SWT, Berfirman sebagai berikut :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Hukum Pernikahan
Baca Juga : Pengertian Iman Kepada Hari Akhir
Ditinjau dari kondisi seseorang yang akan melakukan pernikahan, hukum menikah dikelompokn menjadi 5, yaitu :
- Wajib, untuk mereka yang berkeininan menikah dan memiliki kekuatan untuk berumah-tangga, jika tidak selekasnya menikah maka dicemaskan turut serta tindakan zina.
- Sunah, bagi yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
- Makruh, Jika ia tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina, tetapi ia memiliki keinginan kuat untuk meniakah.
- Mubah, bagi mereka yang belum memiliki keinginan untuk menikah, apabila menikah dikhawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
- Haram, bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam pernikahannya. Pernikahan haram hukumnya jika menikah dengan mahram atau pernikahan sedarah.
Tujuan Dan Fungsi Pernikahan
Pernikahan merupakan salah satu syariat islam yang memiliki tujuan dan fungsi tertentu, Adapun tujuan dan fungsi pernikahan sebagai berikut :
- Untuk mendapatkan ketenangan hidup ( mawaddah wa rahmah )
- Menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan
- Untuk mendapatkan keturunann yang sah
- meningkatkan ibadah kep[ada Allah.SWT
Rukun Dan Syarat Pernikahan
Pernikahan dalam islam tidak boleh dilakukan secara sembarang. Pernikahan tersebut harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan dalam islam. Berikut akan dijelaskan rukun dansyarat pernikahan dalam islam.
1. Rukun Islam
Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu perkara. Adapun rukun rukun dalam pernikahan sebagai berikut :
- Calon mempelai laki laki dan perempuan.
- wali dari pihak mempelai perempuan
- Dua oran saksi
- Ijab kabul atau sighat nikah yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki
2. Syarat Nikah
Rukun-rukun yang telah disebutkan diatas harus memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat-syarat dalam pernikahan sebagai berikut :
A. Calon suami dengan syarat-syarat berikut :
- Beragama Islam
- Bukan Mahramnya
- Ada orangnya atau jelas identitasnya
- Tidak dipaksa untuk menikah
- Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umroh
B. Calon Isrti dengan syarat-syarat berikut :
- Beragama Islam
- Tidak dipaksa
- Bukan Mahramnya
- Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah
- Tidak dalam masa idah
- Tidak bersuami
- Telah mendapatkan izin wali
C. Wali Nikah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Laki-laki
- Dewasa
- Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
- Adil
- Beragama Islam
- Berakal Sehat
- Tidak sedang berihram haji atau umroh
D. Saksi nikah dalam perkawinan harus penuhi beberapa persyaratan berikut :
- Minimal terdiri atas dua orang laki-laki
- Hadir dalam proses ijab kabul
- Mengerti maksud akad nikah
- Beragama Islam
- Adil
- Dewasa
E. Ijab kabul dengan syarat-syarat berikut :
Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengeti kedua belah pihak, baik oleh akad maupun penerima akad serta saksi. Ucapan akad nikah juga harus jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Baca Juga : Pengertian Thaharah
Hikmah Pernikahan
Allah SWT. dan Rasulnya memerintahkan karena di dalamnya terkandung banyak hikmah pada kelangsungan hidup manusia. Adapun hikmah pernikahan sebagai berikut:
- Tercipta hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahrom dalam ikatan suci yang halal dan diridhai allah Swt.
- Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.
- Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.
- Terjalinnnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
- Terjalinnya silaturahmi antar keluarga besar pihak laki-laki dan perempuan.
Kesimpulan
Jadi yang dimaksud dengan pernikahan adalah salah satu syarat yang dibahas dalam fiqih islam yang disebut bab munakahat. menikah merupakan bagian dari ibadah bagi umat islam, selain ibadah, menikah juga dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan munkar, yaitu pernuatan zina. Dengan adamya pernikahan, akan menghasilkan keturunan sesuai jalan yang diridhai Allah.SWT. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi antar manusia.
Demikian artikel yang berjudul Pengertian Pernikahan : Hukum, Syarat, Tujuan, Dan Hikmahnya, Semoga artikel yang saya buat ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Pernikahan : Hukum, Syarat, Tujuan, Dan Hikmahnya"
Posting Komentar